LPIPM

Lembaga Pengawasan Internal dan Penjaminan Mutu

Lembaga Pengawasan Internal dan Penjaminan Mutu (berikutnya disebut LPIPM) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor UBHI No.016/SK/UBHI/VI/2020. LPIPM sebagai unit kerja yang bertugas merencanakan, menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik yang bertanggungjawab atas peningkatan mutu secara berencana dan berkelanjutan. LPIPM memiliki peran vital dalam menjamin, memfasilitasi dan mengoordinasi terselenggaranya Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), LPIPM bertanggungjawab langsung kepada Rektor UBHI. Dalam rangka mewujudkan visi UBHI “menjadi Universitas Unggul dan Berwawasan Entrepreneurship Pada Tahun 2024”, maka penyelengaaran layanan kegiatan akademik dan non akademik yang mendukung tercapainya visi tersebut harus dijamin mutunya sesuai dengan siklus SPMI, yaitu menjamin mutu mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian hingga Peningkatan (PPEPP).

Semua ArtikelSemua Pengumuman

Kemitraan

Support us all along